KEBIJAKAN
PERUNDANG-UNDANGAN
PETERNAKAN
Undang-Undang
Tahun
1967
dan
Undang-Undang
Tahun
2009
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2012
Kenapa UU No.6 Tahun
1967 Dilahirkan
Dasar
pertimbangan perlu ditetapkan UU No.6 tahun 1967 adalah pada pembukaan berbunyi
:
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa Kami Pejabat Presiden Republik Indonesia menimbang :
a.
Bahwa hewan adalah makhuk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada umat manusia untuk disyukuri dan untuk didayagunakan.
b.
Bahwa tanah air Indonesia menpunyai potensi yang besar
dibidang peternakan.
c.
Bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran,
kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan
potensi protein hewani.
d.
Bahwa peraturan dan perundang-undangan dibidang kehewanan
yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan
usaha-usaha yang dimaksud.
e.
Bahwa semua itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik
dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
f.
Bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu UU yang meletakkan
dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan
Bab XIII Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Mengingat :
1.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat (1)
dan pasal 33
2.
Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966
3.
Ketetapan MPRS No.XXXII/MPRS/1967, dengan Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan ;
Menetapkan ;
UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BAHASAN
Indonesia mempunyai potensi yang besar dibidang peternakan,
yang memiliki pulau-pulau dengan sumber ternak yang tidak merata. Pengembangan
peternakan tidak saja merupakan untuk kebutuhan protein hewani dan kebutuhan
hidup tetapi juga membuka lapangan kerja, sekaligus menunjang pertanian dimana
Indonesia merupakan negara agraris.
Untuk itu perlu diupayakan pengembangan ternak yang sehat dan
wajar agar dapat bertahan sebagai Negara agraris, karena perlu diperhatikan
keseimbangan dan pemeliharaan alam dengan ternak agar dapat berkelanjutan.
Maksud utama adalah untuk menumbuhkan pengertian semua
lapisan masyarakat agar terbuka perspektif-perspektif baru dalam bidang ekonomi
antara segi-segi idiil dan komersil, dengan mengharapkan peran serta swasta
maupun pihak luar negeri baik dalam bentuk kerja sama atau dalam bentuk lain
yang diizinkan dalam undang-undang.
Ternak dalam kehidupan masyarakat dapat berfungsi ganda yaitu
sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein hewani,
untuk meningkatkan taraf hidup, ternak juga sebagai devisa Negara wajib dan
perlu diberi landasan hukum yang kuat yang selama ini belum ada untuk
diperkembangkan dan justru karena itu diperlukan adanya UNDANG-UNDANG POKOK
KEHEWANAN.
Kenapa Harus Diganti
Dengan UU Tahun 2009
Keinginan untuk merubah atau
mengamandemen UU No.6 tahun 1967, tentang ketentuan-ketentuan pokok peternakan
dan kesehatan hewan. Pengganti UU No.6 tahun 1967, sudah sejak tahun 1972,
barulah pada tahun 1995 lahir konsep Rancangan UU pangganti tersebut.
Konsep RUU ini disosialisasikan
keberbagai forum. Pada tanggal 9 Mei 2008, disosialisasikan di Padang melalui
Dirjen Peternakan bersama DPR, yang hadir saat itu dari semua kalangan yang
terkait, baik Pemda, Dinas Peternakan dan Universitas Andalas dimana saat itu
diberi kesempatan hadir untuk memberikan masukan.
UU adalah merupakan suatu system
hukum yang harus ada dalam kjehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai
tatanan masyarakat yang dicita-citakan.
Dasar pertimbangan perlu diganti UU
peternakan dan kesehatan hewan :
a.
UU No.6 tahun 1967 sudah berumur cukup tua, tidak
berekomendasi terhadap perkembangan pembangunan diantaranya yaitu :
1.
Keberadaan Otonomi Daerah
2.
Trend Globalisasi
3.
Belum mendorong upaya pengembangan system dan usaha
agribisnis yang berdaya saing kerakyatan dan berkelanjutan.
4.
Plasma nutfah, bibit, pakan, lahan usaha, modal, prasarana,
dll.
5.
Proses pasca panen dan pemasaran.
b.
Tuntutan local dan nasional serta internasional.
UU No.6 tahun 1967, tidak
dapat lagi untuk mengikuti perubahan perkembangan dan tuntutan yang sedang
berkembang antara lain yaitu :
1.
Pergeseran tata nilai hubungan internasional baik secara
umum, baik terhadap hal-hal khusus yang terkait dengan masala peternakan (
liberalisasi perdagangan, perdagangan ternak dan hasil-hasil hewan tidak
mengenal batas-batas Negara ).
2.
Pergeseran peranan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.
Dalam pembangunan peternakan ( otonomi daerah,
menggeser kewenangan pemerintahan yang semula berada pada pemerintahan pusat
(sentralisasi) bergeser pada pemerintahan Daerah Propiunsi dan Kabupaten (Kota
Pemerintahan pusat pada saat ini hanya bersifat sebagai fasilitator,
dinamisator dan regulator.
3.
Desentralisasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
Desentralisasi tujuannya adalah untuk meningkatkan
kemampuan daerah dalam mendayagunakan hewan ternak di daerahnya, disatu pihak
dan dilain pihak merupakan kewajiban daerah menjaga kelestarian, keaneka
ragaman hewan / ternak dan lingkungan hidup didaerahnya.
4.
Keterlibatan peran serta masyarakat.
Keterlibatan peran serta masyarakat perlu terus
ditingkatkan dan diberi peluang sehingga mampu mendukung akselarasi pembangunan
peternakan dan kesehatan hewan didaerahnya.
Perbandingan UU Tahun 2009
dan UU 1967
Perbandinagn UU No.6 tahun 1967 denagn UU No.18 tahun 2009,
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
a.
Isi UU
1.
UU No.6 tahun 1967, terdiri dari 4 bab dan 27 pasal
2.
UU No.18 tahun 2009 yang baru, terdiri dari 15 bab dengan 99
pasal
b.
Istilah
Pada UU yang baru banyak
ditambah beberapa istilah yang pada UU No.6 tahun 1967 tidak ada, dimasukkan
istilah baru yang mencakup banyak hal, yang mengkomodir atau yang tidak
dijumpai pada UU No.6 tahun1967, seperti kehewanan, hewan kesayangan, hewan
laboratorium, obat hewan, pakan, budidaya pengamanan sumber daya hewan, aneka
ternak dan banyak lagi yang secara rinci dimasukkan kedalam pasal yang memuat
tentang istilah-istilah baru tersebut maka dalam uraian UU ini jelas akan lebih
luas dari UU yang ada sebelumnya. UU No.6 tahun 1967 terdapat 14 istilah
sedangkan UU baru 49 istilah.
Dalam istilah yang selama
ini kita ketahui dalam UU No.6 tahun 1967, ditemui juga pada UU baru dengan ada
perubahan kalimat serta penekanan-penekanan pengertian.
Mengapa masih dibahas
dengan peraturan pemerintah, kepmentan dan keputusan lain karena selagi
peraturan pemerintah dan kepmen dan peraturan lainnya belum diterbitkan sebagai
pedoman pelaksanaan dari UU baru ini maka peraturan dan keputusan yang ada
masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan UU No.18 tahun 2009
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar